PERLINDUNGAN HUKUM: Pada Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan

DESKRIPSI:

Perlindungan hukum merupakan suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif maupun dalam bentuk yang bersifat represif, baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum. Hakekatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Hampir seluruh hubungan hukum harus mendapat perlindungan dari hukum. Oleh karena itu terdapat banyak macam perlindungan hukum. Banyaknya kasus mengenai kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia dianggap sebagai suatu indikator buruknya kualitas perlindungan anak. Keberadaan anak yang belum mampu untuk hidup mandiri tentunya sangat membutuhkan orang-orang sebagai tempat berlindung bagi anak.

JUDUL BUKU :
PERLINDUNGAN HUKUM: Pada Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan
PENGARANG :
Dr. Mukidi, SE, SH, MH., Nelvitia Purba, SH, M.Hum, Ph.D., Dr. Ismed Batubara, SH., MH., Dr. Yeltriana SH, MH.
NO ISBN :
TAHUN : 2022