TATA CARA PENYELENGGARAAN JENAZAH

DESKRIPSI:

Hukum mengurus jenazah dalam Islam sendiri, masuk ke dalam fardhu kifayah. Fardhu kifayah artinya kewajiban yang apabila dilakukan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban bagi umat Islam lainnya. Fardhu kifayah dalam merawat jenazah adalah mulai dari memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan.

Maka dari itu perlu adanya pelatihan peningkatan kemampuan para pengurus masjid atau mushalla mengupgrade wawasan dan keterampilan terhadap pengurusan jenazah. Sehingga menurut penulis perlunya sebuah panduan terkait tatacara penyelenggaraan jenazah dalam bentuk buku saku ini, sehingga mempermudah petugas kifayah di lapangan pada saat menangani penyelenggaraan jenazah.

JUDUL BUKU :
TATA CARA PENYELENGGARAAN JENAZAH
PENGARANG :
Dr. Syamhudian Noor, S.H.I., M.Ag., Ahmad Saefulloh, S.Pd.I., M.Pd., Yuyuk Tardimanto, S.Pd., M.Si., Hadi Nur Rofik, Aditya Fauzianur, Nikma Yantie, Muhammad Ghozi Anwar, M. Imbran
NO ISBN :
TAHUN : 2023